Jumat, 28 November 2014

Persyaratan BAS PT di KAI

Terkait BAS PT diperlukan Registrasi & Verifikasi Khusus dgn syarat" sbb:
1. Memiliki KTA KAI TSH,
2. Copy  KTP,
3. Copy NPWP,
4. Photo Bertoga ukuran 4x6 3 lembar (dgn latar belakang merah),
5. Copy Kelulusan Ujian Calon Advokat, 6. Copy Sertifikat DKPA/PKPA,
7. Surat Keterangan Telah Magang maksimal 2 thn dari kantor advokat,
8. Copy Ijazah dari Perguruan Tinggi Hukum yg tlh dilegalisir,
9. Surat Pernyataan bkn PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara,
10. Surat Pernyataan Tdk Pernah Di Pidana,
11.  Copy SK Pengangkatan sbg Advokat, 12. Mengisi Formulir Mengikuti Sumpah PT.
Demikian kami sampaikan berdasarkan informasi dari DPP KAI.

Jumat, 03 Oktober 2014

KAI terus Berjuang

Dengan di batalkannya pengesahan undang undang Advokat pada tanggal 24 September 2014 kemarin membuat nasib para sebagian advokat masih dalam ketidak pastian dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.

Kisruh yg melanda pembahasan RUU Advokat menghasilkan di batalkannya RUU tersebut dan membuat sebagian masih merasa dalam ketidak pastian. Dimana sikap MA yg di anggap sebelah pihak menjadikan suhu Advokat makin memanas dan memacu perjuangan tiada henti untuk mendapatkan hak hak para advokat.

Selanjurnya dari beberapa informasi yg beredar di antara para advokat memberikan signal bahwa perjuangan sampai titik darah penghabisan, dan menuntut keras pihak MA agar mengambil kebijaksanaan yg tepat dalam menyelesaikan masalah advokat terasebut.

Dengan langkah kongkrit yg akan di lakukan dengan melakukan diplomasi tehadap petinggi MA baik melalui pertemuan maupun secara administrasi dan jika perlu kita akan melakukan gerakan turun ke jalan agar keadilan bidang advokat dapat si realiasikan.

Siapa yg di rugikan terhadap pemberian BAS yg di lakukan oleh PT untuk mengambil sumpah terhadap advokat, jika ada yg merasa di rugikan kepentingan apa yg telah di ambil dari orang yg merasa di rugikan. Ini merupakan opsi bersama para advokat yg saat ini telah di larang untuk beracara di PN maupun PT si indonesia.
Kita butuh kebijakan yg lebih bijaksana agar senantiasa tidak menghalangi para masyarakat indonesia yg berprofesi advokat untuk mencari makan sesuai dengan peraturan yg yelah di tetapkan.

Dengan salam perjuangan kita berharap seluruh advokat untuk bersatu padu dalam memperjuangan kepentingan bersama.

Kamis, 25 September 2014

Ralat pemberitaan Kompas Mengenai kisruh RUU Advokat

Ahmad Yani Mengaku Diancam Ratusan Advokat Terkait RUU Advokat KOMPAS.COM/SABRINA ASRIL Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani. Kamis, 25 September 2014 | 18:38 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, mendapatkan ancaman dari ratusan advokat. Kejadian itu terjadi pada Rabu (24/9/2014) malam, saat Yani menerima kelompok advokat itu untuk membicarakan pengesahan RUU Advokat. Menurut Yani, kelompok advokat itu memaksa agar DPR tidak mengesahkan RUU Advokat. Namun, karena tak mendapatkan kepastian, mereka menumpahkan emosinya kepada anggota Komisi III DPR tersebut. "Mereka memaksa agar RUU Advokat tidak disahkan. Pas saya mau keluar, mereka menghalangi," kata Yani, saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2014). Yani mengatakan, ratusan advokat itu terus memaksa dan menghalanginya. Bahkan, beberapa petugas keamanan dalam DPR yang ada di lokasi sangat kewalahan saat mencoba membawa Yani ke lokasi yang aman. Menurut Yani, setelah dihalangi selama beberapa menit oleh para advokat, ia akhirnya dapat meninggalkan lokasi melalui basement Gedung DPR menggunakan sebuah mobil. Saat memasuki mobilnya, ratusan advokat masih berusaha menghalanginya. "Semalam, sekitar jam 21.30 WIB. Mereka sempat memukul pamdal juga katanya," kata Yani. Secara pribadi, Yani menyayangkan sikap kasar para advokat yang memaksakan kehendaknya tersebut. Namun, ia belum berencana meneruskan peristiwa ini ke jalur hukum. "Ada yang mencoba melempar saya. Saya kira tidak mencerminkan seorang advokat," kata dia. Ralat: Sebelumnya tertulis bahwa pihak yang mengancam Ahmad Yani adalah mereka yang mendukung RUU Advokat disahkan. Saat ini, organisasi advokat di Indonesia terpecah menjadi dua kubu, masing-masing mereka yang menolak dan mendukung pengesahan RUU Advokat. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menolak pengesahan RUU Advokat, sementara Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendukung pengesahan RUU tersebut.

Senin, 22 September 2014

opini Todung mengenai RUU Advokat

Jakarta – Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU 18/2003 tentang Advokat yang rencananya bakal ditetapkan menjadi undang-undang pada 24 September 2014 di DPR adalah solusi bagi konflik di kalangan advokat. “Ini jalan keluar yang ideal,” kata Todung Mulya Lubis sewaktu berkunjung ke redaksi Suara Pembaruan di BeritaSatu Plaza, Jakarta, Selasa (22/9). Menurutnya, pemberlakuan UU Advokat yang mengamanatkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal telah kebablasan. Apalagi, kehadiran wadah tunggal itu mengakibatkan banyak advokat muda tidak bisa beracara lantaran sulit mendapat lisensi dari Peradi. “Kita tidak mungkin menggunakan wadah tunggal, karena banyak kepentingan,” katanya. Todung juga menyatakan keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah solusi untuk seluruh konflik yang ada sekarang ini. Seluruh organisasi advokat akan ditata ulang melalui DAN, termasuk pengawasan dan pendidikan advokat. Kendati demikian, dia mengakui RUU Advokat yang diusulkan DPR itu masih memiliki banyak kelemahan. Namun, bukan berarti tidak layak untuk disahkan. “Apakah RUU sempurna? pasti tidak sempurna. Ketidaksempurnaan ini bisa diperbaiki melalui amendemen,” ujarnya. - See more at: http://budimansudharma.com/#sthash.8c7fY7hu.dpuf

Minggu, 21 September 2014

injustice di lingkungan Advokat

Hasil opni dari beberapa rekan rekan advokat mengenai RUU Advokat yg sedang di godok dimana Suatu pemberitaan tendensius alias mengaburkan fakta dan terlalu dibuat-buat alias keliru dgn mengatakan bhw RUU Advokat di buat dg tujuan utk memecah belah dunia Advokat Indonesia, justru faktanya mereka skrg ini yg senantiasa memecah belahkan Advokat diluar OAnya dg dasar BAS PTlah, pdhal masalah Sumpah hakekatnya urusan Advokat ybs dgn Tuhannya, bukanlah komoditi yg hrs diperjual-belikan dgn harga Rp 1,5 Juta s/d Rp 3 Jt-an. Sumpah spt ini hanya akan melahirkan Advokat Nakal alias Bejat. Dan juga masalah BAS ini sudah dianulir oleh Putusan MK 101/PUU-VIII/2009 & Pengawasan Mahkamah Agung RI/Peradilan thd dunia Advokat tlh dicabut oleh 067/PUU-II/2004, sehingga sangat aneh & bertolak belakang dgn UU bila MA-RI msh tetap mengatur dunia advokat. Sehingga patut diduga ada suatu Persekongkolan Jahat alias Gratifikasi, sehingga mrk selalu mengekang Advokat yg nggak punya BAS tatkala sdg beracara/ ketemu dg mereka, asik menanyakan syarat formil atau eksepsi, terus menggunakan kekuasaan Majelis Hakim utk mengusir advokat yg sdg melaksankn profesinya (mewakili pencari keadilan) di ruang sidang, kmdn rekan2 sejawat jg diiming-imingi utk ikut verifikasi & mengikuti ujian ulang (peserta DKPA hrs ikut lg PKPA produk mrk), apa itu tdk namanya memecah belahkan Advokat & pelecehan profesi..Padahal pihak kami mengakomodir advokat dari OA lainnya tanpa paksaan & syarat (hanya hrs punya NPWP Pribadi). Situasi dan kondisi Otoriter &i monopoli ni sdh berjalan lebih dari 5 tahun. Mengakibatkan ribuan advokat diseantero negeri tdk bs menjalankan profesinya dan menafkahi keluarganya. Ini adalah suatu injustice (ketidak-adilan) yg hrs dirubah melalui UU Advokat baru yg lebih akomodatif dan transparan. Sehingga, tercipta Satu Kesatuan Advokat yg utuh & lebih bersinergi dgn kompetisi yg fair, sehat dan berkeadilan.

Sabtu, 20 September 2014

perkembang RUU Advokat

SHARE INFO dari teman seprofesi P. Teguh S Aww Rekan2 ,Tokoh dan Senior Advokat se-Indomesia: Dengan ini sya beritakan tentang RUU Advokat, Karena baru saja saya menerima relepon dari Ketua Pansus RUU Advokat shbungan sy SMS ke ybs. Penjlsan Pak Suding sbb : 1) Bahwa TDK BENAR Fraksi HANURA menolak RUU Advokat. 2) TDK Benar Pak Suding menghambat pembahsan RUU Advokat. 3) TDK Benar P Suding Sebagai KETUA PANSUS RUU ADVOKAT menyatakan RUU tersebut tidak bisa dan TDK masuk/tidak Dapat disahkan pada masa sidang DPR saat ini.(sebagaimana Berita Hukum Online yang di dengung2kan oleh berbagai pihak). YANG BENAR dari penjelasan Beliau sbb: 1) Pak Suding Sebagai Ketua Pansus yang Juga Ketua Fraksi HANURA tetap komit membahas RUU tersebut, semuanya bisa/tdknya adlah tergantung perkembanagan pembahasannya dengan Anggota Pansus dan Pemerintah, yang selama ini MEMANG ALOT pembhsannya, karena Pemerintah meminta pendalaman menyeluruh dengan banyak DIM. 2).Jadwal pembahasan tdk bs Senin, tp Selasa﹑Rabu dst, karena Senin Anggota Komisi-III ada Kunjumgan Ke Batam n daerah lain. Selasa yg ada Paripurna dan yang tadinya anggota Panja pada TDK mau mbahas, pun Pak Suding tetap minta dijadwalkan setelah Paripurna.jd siang stlah jam 13.oo. 3).Pak Suding/HANURA tetap konsisten bahas RUU ADVOKAT dan TDK masuk angin/tdk menerima sesuatu dari pihak yang MENOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT tsb. 4) Banyak pihak yang mau menghadap Beliau-pun ditolak Kalau secara Pribadi. Dengan penjalasan ini MHN Rekan2 TDK Termakan berita NEGATIP ya, dan saya berharap Rekan2 Advokat TDK menilai negatif/miring terhadap Pak Suding Sebagai Ketua Pansun dan Ka Fraksi HANURA. HARNURA takkan KHIANAT, hidup mati bersama RAKYAT. Tks.

Kamis, 18 September 2014

pesan presiden KAI

Kepada Yth. Rekan2 Ketua DPD/DPC, Rekan2 Pemegang Mandat dan Rekan2 Advokat KAI di seluruh Indonesia. Dengan memperhatikan dan mencermati perkembangan pembahasan RUU Advokat yang hingga hari ini masih berjalan cukup alot, mengingat bahwa pengesahan RUU menjadi UU adalah telah menjadi keinginan bulat kita semua yang bukan saja untuk kepentingan masyarakat Advokat Indonesia akan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat bangsa ini seluruhnya, maka DPP KAI menyerukan dan mengintruksikan kepada seluruh DPD,DPC,Pemegang Mandat, Anggota dan seluruh elemen Advokat KAI di daerah seluruh Indonesia, untuk membuat dan menyampaikan PETISI kepada DPRD setempat di masing masing daerah yang berisi desakan untuk di sahkannya RUU Advokat menjadi UU Advokat pada bulan ini atau sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI 2009-2014. Gerakan tersebut kami harapkan dapat dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia besuk hari Jumat, 19 September 2014 jam 09.00 WIB,WIT,WITA. Demikian di sampaikan untuk dapat di laksanakan dengan baik. Salam Perjuangan!. Jakarta, 18 September 2014, DPP KAI, Tjotjoe S Hernanto, Presiden, Aprillia Supaliyanto, Sekretaris Jenderal.

Sabtu, 30 Agustus 2014

RUU Advokat

Khabar dsri rekan yg ditulis oleh Djamhur Djaman  di Group Trust and Trust   pada 30 Agustus 2014. Jam: 10:31
Perlu ada langkah strategis bagi pimpinan advo KAI TSH, untuk mengantisipasi, kemungkinan2 terburuk soal RUU Advo, terkait dgn sumpah yg sudah dicabut dgn MK101 dan kewenangan MA mengawasi advo sudah dicabut dgn MK067, permasalahan sumpah yg tdk ada dasar hukumnya, dijadikan "konflik" yg bisa berujung pada penistaan agama oleh pihak pengadilan karena tdk mematuhi putusan MK, tadinya ribut diruang sidang, sekarang digeser melalui pendaftaran, apa ini ada kemungkinan ada aktor intelektual dibelakangnya....?? bagi rekan2 yg menemui hal tsb tidak lah sulit karena secara koridor hukum kalian ini benar dan tidak ada yg dilanggar, seperti rekan kita bp Soebandi pada saat di bagian pendaftaran di bekasi dicoba dihadang di bagian pendaftaran, dng kata2 anda ini sbg petugas tidak boleh menolak perkara dari masyarakat, karena tindakan sdr dpt melanggar UU MA no 48 th 2009 pasal 10 jo ketentuan AB ps 22 jo uu no 4 th 2004 ps 16 (pengadilan dilarang menolak perkara walaupun hukum tidak ada), jika anda menolak saya akan saya laporkan ke pihak kepolisian dan akhirnya petugas tsb tak berani dan menerima pendaftaran tsb dan kebetulan dibelakang pak Soebandi juga beberapa orang antri untuk mendaftar dan tidak punya BAS, dan akhirnya merekapun semua aman.....ingat penistaan dan pelecehan advo dgn dalih sumpah merupakan otoritas TUHAN bukan kewenangan Hakim, harus dihentikan sekarang juga, seolah2 TUHAN tidak ada harganya di mata KPT, hakim, atau KMA, ini sudah membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, ......ingat dan catat itu.

Selasa, 10 Juni 2014

KAI vs Peradi

Kongres Advokat Indonesia saat ini merupakan lembaga advokat yg mengalami dilematis dalam menjalankan fungsinya selaku penegakan hukum khususnya di indonesia. Itu di bumbiu dengan perseteruan dengan lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia yg sering di kenal dengan nama Peradi. Dalam penjalanan waktu para anggota KAI yg merupakan angkatan baru mengalami hal yg cukup sulit dalam menjalankan prakteknya, itu semua di karenakan oleh aturan undang undang advokat yg belum sempurna di dapatkan oleh para anggota KAI yg baru. Falam pasal yg belum di lengkapi oleh anggota KAI yg merupakan kunci bagi advokat lain dalam beracara adalah di pasal 4 undang undang advokat. Iku di sebabkan oleh komflik yg berkepanjangan oleh kedua lembaga. Dan dapat di pastikan bahwa advokat baru belum merupakan advokat ilegal baik itu yg berasal dari lembaga KAI maupun lembaga Peradi. sehingg adanya pelanggaran HAM yg di lakukan oleh kedua lembaga tersebut. Ada 2 solusi yg merupakan hal yg menjadi penyelesaian komflik yang antara lain adalah adanya perubahan undang undang advokat yg telah di tandatangani oleh presiden susilo banbang yudhoyono. Dan masih menunggu tahap pengesahan dari DPR RI. Dan opai kedua adalah adanya diplomasi yg di lakukan kepada seluruh unsur pihak yg bwrnkepentingan agar perang antar lembaga di audahi dan legowo untuk dapat saling merangkul dan mendapatkan peeaetujuan Pengadilan tinggi untuk melakukan pelantikan yg dapat mensahkan asvokat seauai dengan harapan pengeakan hukum di indonesia.

Pencoreng Citra Advokat

Profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) kerap ternodai oleh ulah segelintir oknum. Keberadaan advokat nakal menjadi sesuatu hal yang tidak terbantahkan dalam praktik peradilan. Sejak KPK berdiri hingga 2014, KPK telah menangani sejumlah perkara korupsi yang melibatkan advokat. Kasus teranyar, advokat Susi Tur Andayani yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Susi diduga menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa Pilkada. Susi dituntut tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti turut serta melakukan suap. Selain Susi, masih ada sejumlah advokat yang terjerat kasus korupsi. Sebut saja, Mario Cornelio Bernardo. Advokat yang juga anak buah Hotma Sitompoel ini divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta karena terbukti menyuap pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. Advokat lainnya yang pernah masuk dalam bidikan KPK adalah Adner Sirait, Harini Wijoso, dan Tengku Syaifuddin Popon. Adner ditangkap KPK usai menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Ibrahim untuk memuluskan perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat tahun 2010 lalu. Sementara, Harini ditangkap KPK karena berupaya menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait kasus yang melibatkan Probosutedjo pada 2005. Kemudian, Tengku yang juga pengacara mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh ditangkap KPK saat memberikan suap kepada dua oknum panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bukan hanya di KPK. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga pernah menjerat para advokat-advokat nakal di pusaran kasus korupsi ini. Misalnya, kasus korupsi yang melibatkan dua advokat, Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama. Keduanya dianggap terbukti menghalang-halangi proses hukum Gayus Halomoan Tambunan dengan merekayasa penanganan perkara Gayus. Semua kasus tersebut menjadi potret begitu rentannya profesi advokat. Salah-salah, advokat malah terperosok dalam pusaran korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan ada satu modus yang sering dilakukan oleh para advokat nakal ini. “Jadi, dia ikut terlibat menjadi bagian dalam penyuapan,” katanya kepada hukumonline, Selasa (20/5). Johan melanjutkan, advokat-advokat nakal itu bukan sekedar menjadi perantara suap, tapi menjadi pelaku penyuapan. Apabila dilihat dari semua kasus yang melibatkan advokat di KPK, seluruhnya terkategori tindak pidana suap. KPK belum pernah menjadikan advokat sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan. Walau begitu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sempat menyatakan, perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum juga merupakan bagian dari modus operandi korupsi. Obstruction of justice tidak hanya bisa dilakukan oleh koruptor, melainkan dilakukan pihak-pihak lain, seperti advokat. Bambang mencontohkan, dalam suatu kasus korupsi yang ditangani KPK. Lembaga anti rasuah itu menemukan indikasi perbuatan mengarahkan saksi dan meminta saksi bersembunyi agar tidak memenuhi panggilan KPK. Ia menganggap upaya demikian sebagai salah satu indikasi perbuatan obstruction of justice. “Tidak boleh saksi disuruh bersembunyi. KPK mulai serius menangani dugaan perbuatan obstruction of justice. Beberapa waktu lalu, KPK telah menetapkan tersangka kepada seseorang yang diduga berbohong di persidangan. Karena kalau tidak begitu, kita tidak bisa bongkar secara lebih luas dan lebih tuntas,” ujarnya. Menurut Bambang, kalangan profesional yang membantu koruptor tersebut adalah gatekeeper. KPK tidak akan pandang bulu dalam menangani perbuatan obstruction of justice. Setidaknya, KPK memiliki instrument dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 21 dan Pasal 22 untuk menjerat pelaku obstruction of justice. Meski KPK belum menerapkan pasal itu terhadap advokat yang diduga menghalang-halangi proses penegakan hukum, KPK mulai bertindak tegas. Dalam kasus Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah misalnya. KPK mencium adanya upaya menghalang-halangi penyidikan dengan mengarahkan saksi dan menyuruh saksi bersembunyi. KPK bahkan harus menjemput paksa seorang saksi bernama Siti Halimah dari sebuah hotel di Bandung karena bersembunyi dari pemeriksaan KPK. Untuk mengetahui siapa pihak di balik perbuatan obstruction of justice itu, KPK telah memeriksa sejumlah pengacara Atut, Andi F Simangunsong, Nasrullah, dan TB Sukatma. Namun, KPK masih mempelajari sejauh mana keterlibatan para pengacara Atut. KPK menyarankan agar para advokat menjalankan fungsinya sebagai penasihat hukum dengan baik. Jangan sampai para pengacara malah melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice. Selain pengacara Atut, KPK juga pernah menemukan indikasi mengarahkan saksi yang diduga dilakukan pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang. Saat bersaksi di persidangan Djoko, penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan pihaknya memiliki rekaman CCTV hotel, dimana pengacara Djoko berupaya mengumpulkan sejumlah saksi. Walau Juniver membantah pertemuan di hotel untuk mengarahkan saksi, nyatanya sejumlah saksi mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memberatkan Djoko. Akan tetapi, KPK tidak memperpanjang dugaan tersebut. KPK hanya menyatakan siap memberikan rekaman CCTV jika diminta Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Kemudian, dalam perkara suap pengurusan izin kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah, penuntut umum KPK pernah meminta pengacara Fathanah, Ahmad Rozi untuk tidak turut mendampingi Fathanah. Pasalnya, Rozi merupakan salah seorang saksi yang sempat dimintai bantuan oleh Luthfi Hasan Ishaaq. Masih ada beberapa advokat yang disebut-sebut turut terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Seperti, Arbab Paproeka, Wa Ode Nur Zainab, dan Sahrin Hamid. Arbab bersama Wa Ode Nur Zainab disebut pernah menerima aliran dana dari Wa Ode Nurhayati yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nama Arbab kembali mengemuka dalam sidang perkara Akil. Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mengaku pernah dimintai Rp6 miliar oleh Arbab yang mengatasnamakan dirinya sebagai utusan Akil. Sementara, Sahrin selaku kuasa hukum Bupati Morotai pernah meminta seorang saksi mengupayakan dana Rp3 miliar untuk MK. Modus Advokat Nakal Sekretaris Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sugeng Teguh Santoso mengakui modus penyuapan sering dilakukan advokat-advokat nakal. Ia sangat setuju dengan penangkapan-penangkapan yang dilakukan terhadap para advokat yang “menghalalkan” penyuapan dalam menjalankan profesinya. Pada intinya, penyuapan itu dilakukan advokat nakal untuk mempengaruhi PNS, penyelenggara negara, atau penegak hukum agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Sugeng berpendapat, praktik seperti itu kerap membawa keuntungan tersendiri bagi para advokat nakal. “Si advokat nakal itu bisa bermain dengan nilainya. Katakanlah dari hasil pembicaraan, baik hakim yang meminta atau advokat yang menawarkan, memberikan sesuatu. Ada kesepakatan Rp1. Nah, dia bisa menaikkan jadi Rp3 atau Rp5. Itu kan wilayah-wilayah yang tidak diketahui, kecuali mereka tertangkap tangan,” bebernya. Namun, Sugeng membantah jika semua advokat dianggap melakukan praktik kotor. Ada advokat yang memang tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan korupsi karena menangani perkara-perkara orang miskin. Ada juga advokat yang menjaga integritas dan takut dengan ketanya pemantauan aparat penegak hukum. Terkait dengan tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum, Sugeng memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, makna menghalang-halangi harus dibicarakan secara komperhensif dan mendalam. Ada ketidaksepahaman mengenai tindakan mana saja yang dikategorikan sebagai obstruction of justice. Apabila seorang advokat merahasiakan keberadaan kliennya yang sedang bersembunyi, tentu tidak dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi. Sugeng berpendapat, tindakan penegak hukum yang mengkategorikan itu sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor sebagai upaya kriminalisasi. “Kewajiban advokat kan merahasiakan rahasia kliennya. Kewajiban penegak hukum mengungkap kasus korupsi. Seharusnya, mereka melakukan upaya-upaya yang lebih cerdas dalam suatu proses pembuktian. Jangan mendiskreditkan atau mengkriminalisasi advokat. Itu yang saya akan tentang,” tuturnya. Andaikata ada advokat yang diduga melakukan tindakan menghalang-halangi, seperti yang disebut Bambang dalam kasus Atut, Sugeng meminta kasus itu diserahkan ke Dewan Kehormatan PERADI. Atau kasus tersebut diserahkan ke Kepolisian agar penanganan perkara berjalan fair dan tidak berat sebelah. Pencabutan Lisensi Pencabutan lisensi beracara atas advokat yang terjerat tindak pidana korupsi menjadi kewenangan PERADI. KPK pernah mencoba memasukan pencabutan hak praktik beracara dalam tuntutan perkara Mario Cornelio Bernardo. Namun, tuntutan itu tidak dikabulkan majelis karena pencabutan lisensi beracara merupakan kewenangan PERADI. Sugeng mengatakan, dalam catatan PERADI, belum ada advokat yang diberhentikan karena melakukan korupsi. Padahal, berdasarkan Pasal 9 UU Advokat, PERADI dapat memberhentikan atau mencabut lisensi advokat yang telah divonis bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana minimal empat tahun. Dengan belum adanya tindakan tegas dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Sugeng sangat menyayangkan. Ia menyatakan, keputusan pemberhentian untuk advokat-advokat yang terkena pidana bukan di Dewan Kehormatan, melainkan di DPN PERADI. Domain Dewan Kehormatan sebatas pada pelanggaran kode etik profesi. Walau begitu, Sugeng menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan proses kode etik berjalan bersamaan dengan proses pidana. Namun, proses di Dewan Kehormatan dilakukan berdasarkan laporan pelanggaran kode etik. Sugeng mencontohkan, dalam kasus Probosutedjo, ada seorang advokat yang hampir diproses di Dewan Kehormatan. Advokat itu akhirnya mengundurkan sebelum disidangkan di Dewan Kehormatan. Contoh lain, ada advokat yang dilaporkan kliennya ke Dewan Kehormatan, tapi dilaporkan pula ke Kepolisian karena diduga melakukan penipuan. Setelah menempuh proses sidang kode etik, Dewan Kehormatan mengeluarkan putusan pemberhentian. Permasalahannya, keputusan pemberhentian itu tidak otomatis dilaksanakan dengan pencabutan lisensi beracara. Pelaksanaan putusan ada di DPN PERADI. Sama halnya pemberhentian untuk advokat-advokat yang terjerat korupsi. Keputusan pemberhentian dan pencabutan lisensi ada di tangan DPN PERADI. “Ini sebetulnya satu kritik bagi kami, PERADI. Saya setuju segera dilaksanakan. Supaya keputusan itu bewibawa, harus ada pelimpahan kewenangan ke Dewan Kehormatan, sehingga kami akan laksanakan eksekusinya. Tapi, pelimpahan kewenangan itu bisa saja digugat, karena dalam UU Advokat pelaksanaan putusan oleh DPN,” katanya. Selaku advokat yang aktif di Dewan Kehormatan, Sugeng merasa hal itu menjadi masukan penting bagi DPN PERADI. Sugeng juga mendorong agar DPN PERADI segera menindak advokat-advokat yang terkena tindak pidana. Ia khawatir advokat-advokat yang telah terkena pidana tersebut bisa kembali beracara setelah bebas dari penjara. Sebenarnya, Pasal 11 UU Advokat telah mengatur bahwa terhadap advokat yang dijatuhi pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan kepada organisasi advokat. Namun, bukan berarti jika tidak diberikan salinan putusan, DPN PERADI tidak dapat mengeluarkan pemberhentian. Sugeng menganggap, DPN PERADI bisa melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara pidana yang melibatkan advokat. PERADI juga tidak perlu membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan MA. “PERADI kan tidak bergantung dengan MA. Sebetulnya tinggal political will dari PERADI saja,” ujarnya. Tata Cara Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan membenarkan PERADI belum pernah mengeluarkan keputusan pemberhentian atau pencabutan lisensi terhadap para advokat terpidana kasus korupsi. Namun, pembahasan mengenai itu sudah dibicarakan dalam rapat PERADI, mengingat banyak advokat yang terkena korupsi. Otto menjelaskan, sesuai UU Advokat, pemberhentian dan pencabutan lisensi merupakan kewenangan PERADI. Ia beralasan, selama ini, PERADI belum pernah memberhentikan advokat-advokat yang terkena kasus korupsi karena terbentur dengan mekanisme. PERADI juga baru membentuk Komisi Pengawas selaku eksekutor putusan. “Jadi, sekarang ini kami sedang buat mekanisme, tata cara pemberhentian advokat yang dipenjara. Rabu ini (21/5) akan kami tetapkan tata cara pencabutan izin mereka itu. Bagaimanapun mereka harus diberi tahu. Ada dua persoalan di sini. Satu mengenai kode etik dan satu lagi melanggar ketentuan undang-undang,” katanya. Otto mengungkapkan, dahulu PERADI belum merumuskan tata cara pemberhentian dan pencabutan lisensi untuk advokat-advokat yang terjerat pidana. Apakah harus melalui Dewan Kehormatan atau langsung dicabut oleh DPN PERADI. Jika melalui Dewan Kehormatan, advokat tersebut harus disidangkan kode etik terlebih dahulu