Dengan di batalkannya pengesahan undang undang Advokat pada tanggal 24 September 2014 kemarin membuat nasib para sebagian advokat masih dalam ketidak pastian dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.
Kisruh yg melanda pembahasan RUU Advokat menghasilkan di batalkannya RUU tersebut dan membuat sebagian masih merasa dalam ketidak pastian. Dimana sikap MA yg di anggap sebelah pihak menjadikan suhu Advokat makin memanas dan memacu perjuangan tiada henti untuk mendapatkan hak hak para advokat.
Selanjurnya dari beberapa informasi yg beredar di antara para advokat memberikan signal bahwa perjuangan sampai titik darah penghabisan, dan menuntut keras pihak MA agar mengambil kebijaksanaan yg tepat dalam menyelesaikan masalah advokat terasebut.
Dengan langkah kongkrit yg akan di lakukan dengan melakukan diplomasi tehadap petinggi MA baik melalui pertemuan maupun secara administrasi dan jika perlu kita akan melakukan gerakan turun ke jalan agar keadilan bidang advokat dapat si realiasikan.
Siapa yg di rugikan terhadap pemberian BAS yg di lakukan oleh PT untuk mengambil sumpah terhadap advokat, jika ada yg merasa di rugikan kepentingan apa yg telah di ambil dari orang yg merasa di rugikan. Ini merupakan opsi bersama para advokat yg saat ini telah di larang untuk beracara di PN maupun PT si indonesia.
Kita butuh kebijakan yg lebih bijaksana agar senantiasa tidak menghalangi para masyarakat indonesia yg berprofesi advokat untuk mencari makan sesuai dengan peraturan yg yelah di tetapkan.
Dengan salam perjuangan kita berharap seluruh advokat untuk bersatu padu dalam memperjuangan kepentingan bersama.