Kamis, 25 September 2014

Ralat pemberitaan Kompas Mengenai kisruh RUU Advokat

Ahmad Yani Mengaku Diancam Ratusan Advokat Terkait RUU Advokat KOMPAS.COM/SABRINA ASRIL Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani. Kamis, 25 September 2014 | 18:38 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, mendapatkan ancaman dari ratusan advokat. Kejadian itu terjadi pada Rabu (24/9/2014) malam, saat Yani menerima kelompok advokat itu untuk membicarakan pengesahan RUU Advokat. Menurut Yani, kelompok advokat itu memaksa agar DPR tidak mengesahkan RUU Advokat. Namun, karena tak mendapatkan kepastian, mereka menumpahkan emosinya kepada anggota Komisi III DPR tersebut. "Mereka memaksa agar RUU Advokat tidak disahkan. Pas saya mau keluar, mereka menghalangi," kata Yani, saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2014). Yani mengatakan, ratusan advokat itu terus memaksa dan menghalanginya. Bahkan, beberapa petugas keamanan dalam DPR yang ada di lokasi sangat kewalahan saat mencoba membawa Yani ke lokasi yang aman. Menurut Yani, setelah dihalangi selama beberapa menit oleh para advokat, ia akhirnya dapat meninggalkan lokasi melalui basement Gedung DPR menggunakan sebuah mobil. Saat memasuki mobilnya, ratusan advokat masih berusaha menghalanginya. "Semalam, sekitar jam 21.30 WIB. Mereka sempat memukul pamdal juga katanya," kata Yani. Secara pribadi, Yani menyayangkan sikap kasar para advokat yang memaksakan kehendaknya tersebut. Namun, ia belum berencana meneruskan peristiwa ini ke jalur hukum. "Ada yang mencoba melempar saya. Saya kira tidak mencerminkan seorang advokat," kata dia. Ralat: Sebelumnya tertulis bahwa pihak yang mengancam Ahmad Yani adalah mereka yang mendukung RUU Advokat disahkan. Saat ini, organisasi advokat di Indonesia terpecah menjadi dua kubu, masing-masing mereka yang menolak dan mendukung pengesahan RUU Advokat. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menolak pengesahan RUU Advokat, sementara Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendukung pengesahan RUU tersebut.

Senin, 22 September 2014

opini Todung mengenai RUU Advokat

Jakarta – Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU 18/2003 tentang Advokat yang rencananya bakal ditetapkan menjadi undang-undang pada 24 September 2014 di DPR adalah solusi bagi konflik di kalangan advokat. “Ini jalan keluar yang ideal,” kata Todung Mulya Lubis sewaktu berkunjung ke redaksi Suara Pembaruan di BeritaSatu Plaza, Jakarta, Selasa (22/9). Menurutnya, pemberlakuan UU Advokat yang mengamanatkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal telah kebablasan. Apalagi, kehadiran wadah tunggal itu mengakibatkan banyak advokat muda tidak bisa beracara lantaran sulit mendapat lisensi dari Peradi. “Kita tidak mungkin menggunakan wadah tunggal, karena banyak kepentingan,” katanya. Todung juga menyatakan keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah solusi untuk seluruh konflik yang ada sekarang ini. Seluruh organisasi advokat akan ditata ulang melalui DAN, termasuk pengawasan dan pendidikan advokat. Kendati demikian, dia mengakui RUU Advokat yang diusulkan DPR itu masih memiliki banyak kelemahan. Namun, bukan berarti tidak layak untuk disahkan. “Apakah RUU sempurna? pasti tidak sempurna. Ketidaksempurnaan ini bisa diperbaiki melalui amendemen,” ujarnya. - See more at: http://budimansudharma.com/#sthash.8c7fY7hu.dpuf

Minggu, 21 September 2014

injustice di lingkungan Advokat

Hasil opni dari beberapa rekan rekan advokat mengenai RUU Advokat yg sedang di godok dimana Suatu pemberitaan tendensius alias mengaburkan fakta dan terlalu dibuat-buat alias keliru dgn mengatakan bhw RUU Advokat di buat dg tujuan utk memecah belah dunia Advokat Indonesia, justru faktanya mereka skrg ini yg senantiasa memecah belahkan Advokat diluar OAnya dg dasar BAS PTlah, pdhal masalah Sumpah hakekatnya urusan Advokat ybs dgn Tuhannya, bukanlah komoditi yg hrs diperjual-belikan dgn harga Rp 1,5 Juta s/d Rp 3 Jt-an. Sumpah spt ini hanya akan melahirkan Advokat Nakal alias Bejat. Dan juga masalah BAS ini sudah dianulir oleh Putusan MK 101/PUU-VIII/2009 & Pengawasan Mahkamah Agung RI/Peradilan thd dunia Advokat tlh dicabut oleh 067/PUU-II/2004, sehingga sangat aneh & bertolak belakang dgn UU bila MA-RI msh tetap mengatur dunia advokat. Sehingga patut diduga ada suatu Persekongkolan Jahat alias Gratifikasi, sehingga mrk selalu mengekang Advokat yg nggak punya BAS tatkala sdg beracara/ ketemu dg mereka, asik menanyakan syarat formil atau eksepsi, terus menggunakan kekuasaan Majelis Hakim utk mengusir advokat yg sdg melaksankn profesinya (mewakili pencari keadilan) di ruang sidang, kmdn rekan2 sejawat jg diiming-imingi utk ikut verifikasi & mengikuti ujian ulang (peserta DKPA hrs ikut lg PKPA produk mrk), apa itu tdk namanya memecah belahkan Advokat & pelecehan profesi..Padahal pihak kami mengakomodir advokat dari OA lainnya tanpa paksaan & syarat (hanya hrs punya NPWP Pribadi). Situasi dan kondisi Otoriter &i monopoli ni sdh berjalan lebih dari 5 tahun. Mengakibatkan ribuan advokat diseantero negeri tdk bs menjalankan profesinya dan menafkahi keluarganya. Ini adalah suatu injustice (ketidak-adilan) yg hrs dirubah melalui UU Advokat baru yg lebih akomodatif dan transparan. Sehingga, tercipta Satu Kesatuan Advokat yg utuh & lebih bersinergi dgn kompetisi yg fair, sehat dan berkeadilan.

Sabtu, 20 September 2014

perkembang RUU Advokat

SHARE INFO dari teman seprofesi P. Teguh S Aww Rekan2 ,Tokoh dan Senior Advokat se-Indomesia: Dengan ini sya beritakan tentang RUU Advokat, Karena baru saja saya menerima relepon dari Ketua Pansus RUU Advokat shbungan sy SMS ke ybs. Penjlsan Pak Suding sbb : 1) Bahwa TDK BENAR Fraksi HANURA menolak RUU Advokat. 2) TDK Benar Pak Suding menghambat pembahsan RUU Advokat. 3) TDK Benar P Suding Sebagai KETUA PANSUS RUU ADVOKAT menyatakan RUU tersebut tidak bisa dan TDK masuk/tidak Dapat disahkan pada masa sidang DPR saat ini.(sebagaimana Berita Hukum Online yang di dengung2kan oleh berbagai pihak). YANG BENAR dari penjelasan Beliau sbb: 1) Pak Suding Sebagai Ketua Pansus yang Juga Ketua Fraksi HANURA tetap komit membahas RUU tersebut, semuanya bisa/tdknya adlah tergantung perkembanagan pembahasannya dengan Anggota Pansus dan Pemerintah, yang selama ini MEMANG ALOT pembhsannya, karena Pemerintah meminta pendalaman menyeluruh dengan banyak DIM. 2).Jadwal pembahasan tdk bs Senin, tp Selasa﹑Rabu dst, karena Senin Anggota Komisi-III ada Kunjumgan Ke Batam n daerah lain. Selasa yg ada Paripurna dan yang tadinya anggota Panja pada TDK mau mbahas, pun Pak Suding tetap minta dijadwalkan setelah Paripurna.jd siang stlah jam 13.oo. 3).Pak Suding/HANURA tetap konsisten bahas RUU ADVOKAT dan TDK masuk angin/tdk menerima sesuatu dari pihak yang MENOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT tsb. 4) Banyak pihak yang mau menghadap Beliau-pun ditolak Kalau secara Pribadi. Dengan penjalasan ini MHN Rekan2 TDK Termakan berita NEGATIP ya, dan saya berharap Rekan2 Advokat TDK menilai negatif/miring terhadap Pak Suding Sebagai Ketua Pansun dan Ka Fraksi HANURA. HARNURA takkan KHIANAT, hidup mati bersama RAKYAT. Tks.

Kamis, 18 September 2014

pesan presiden KAI

Kepada Yth. Rekan2 Ketua DPD/DPC, Rekan2 Pemegang Mandat dan Rekan2 Advokat KAI di seluruh Indonesia. Dengan memperhatikan dan mencermati perkembangan pembahasan RUU Advokat yang hingga hari ini masih berjalan cukup alot, mengingat bahwa pengesahan RUU menjadi UU adalah telah menjadi keinginan bulat kita semua yang bukan saja untuk kepentingan masyarakat Advokat Indonesia akan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat bangsa ini seluruhnya, maka DPP KAI menyerukan dan mengintruksikan kepada seluruh DPD,DPC,Pemegang Mandat, Anggota dan seluruh elemen Advokat KAI di daerah seluruh Indonesia, untuk membuat dan menyampaikan PETISI kepada DPRD setempat di masing masing daerah yang berisi desakan untuk di sahkannya RUU Advokat menjadi UU Advokat pada bulan ini atau sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI 2009-2014. Gerakan tersebut kami harapkan dapat dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia besuk hari Jumat, 19 September 2014 jam 09.00 WIB,WIT,WITA. Demikian di sampaikan untuk dapat di laksanakan dengan baik. Salam Perjuangan!. Jakarta, 18 September 2014, DPP KAI, Tjotjoe S Hernanto, Presiden, Aprillia Supaliyanto, Sekretaris Jenderal.