Selasa, 10 Juni 2014

KAI vs Peradi

Kongres Advokat Indonesia saat ini merupakan lembaga advokat yg mengalami dilematis dalam menjalankan fungsinya selaku penegakan hukum khususnya di indonesia. Itu di bumbiu dengan perseteruan dengan lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia yg sering di kenal dengan nama Peradi. Dalam penjalanan waktu para anggota KAI yg merupakan angkatan baru mengalami hal yg cukup sulit dalam menjalankan prakteknya, itu semua di karenakan oleh aturan undang undang advokat yg belum sempurna di dapatkan oleh para anggota KAI yg baru. Falam pasal yg belum di lengkapi oleh anggota KAI yg merupakan kunci bagi advokat lain dalam beracara adalah di pasal 4 undang undang advokat. Iku di sebabkan oleh komflik yg berkepanjangan oleh kedua lembaga. Dan dapat di pastikan bahwa advokat baru belum merupakan advokat ilegal baik itu yg berasal dari lembaga KAI maupun lembaga Peradi. sehingg adanya pelanggaran HAM yg di lakukan oleh kedua lembaga tersebut. Ada 2 solusi yg merupakan hal yg menjadi penyelesaian komflik yang antara lain adalah adanya perubahan undang undang advokat yg telah di tandatangani oleh presiden susilo banbang yudhoyono. Dan masih menunggu tahap pengesahan dari DPR RI. Dan opai kedua adalah adanya diplomasi yg di lakukan kepada seluruh unsur pihak yg bwrnkepentingan agar perang antar lembaga di audahi dan legowo untuk dapat saling merangkul dan mendapatkan peeaetujuan Pengadilan tinggi untuk melakukan pelantikan yg dapat mensahkan asvokat seauai dengan harapan pengeakan hukum di indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar