Khabar dsri rekan yg ditulis oleh Djamhur Djaman di Group Trust and Trust pada 30 Agustus 2014. Jam: 10:31
Perlu ada langkah strategis bagi pimpinan advo KAI TSH, untuk mengantisipasi, kemungkinan2 terburuk soal RUU Advo, terkait dgn sumpah yg sudah dicabut dgn MK101 dan kewenangan MA mengawasi advo sudah dicabut dgn MK067, permasalahan sumpah yg tdk ada dasar hukumnya, dijadikan "konflik" yg bisa berujung pada penistaan agama oleh pihak pengadilan karena tdk mematuhi putusan MK, tadinya ribut diruang sidang, sekarang digeser melalui pendaftaran, apa ini ada kemungkinan ada aktor intelektual dibelakangnya....?? bagi rekan2 yg menemui hal tsb tidak lah sulit karena secara koridor hukum kalian ini benar dan tidak ada yg dilanggar, seperti rekan kita bp Soebandi pada saat di bagian pendaftaran di bekasi dicoba dihadang di bagian pendaftaran, dng kata2 anda ini sbg petugas tidak boleh menolak perkara dari masyarakat, karena tindakan sdr dpt melanggar UU MA no 48 th 2009 pasal 10 jo ketentuan AB ps 22 jo uu no 4 th 2004 ps 16 (pengadilan dilarang menolak perkara walaupun hukum tidak ada), jika anda menolak saya akan saya laporkan ke pihak kepolisian dan akhirnya petugas tsb tak berani dan menerima pendaftaran tsb dan kebetulan dibelakang pak Soebandi juga beberapa orang antri untuk mendaftar dan tidak punya BAS, dan akhirnya merekapun semua aman.....ingat penistaan dan pelecehan advo dgn dalih sumpah merupakan otoritas TUHAN bukan kewenangan Hakim, harus dihentikan sekarang juga, seolah2 TUHAN tidak ada harganya di mata KPT, hakim, atau KMA, ini sudah membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, ......ingat dan catat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar