Kamis, 25 September 2014
Ralat pemberitaan Kompas Mengenai kisruh RUU Advokat
Ahmad Yani Mengaku Diancam Ratusan Advokat Terkait RUU Advokat
KOMPAS.COM/SABRINA ASRIL
Sekretaris Majelis Pakar PPP Ahmad Yani.
Kamis, 25 September 2014 | 18:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, mendapatkan ancaman dari ratusan advokat. Kejadian itu terjadi pada Rabu (24/9/2014) malam, saat Yani menerima kelompok advokat itu untuk membicarakan pengesahan RUU Advokat.
Menurut Yani, kelompok advokat itu memaksa agar DPR tidak mengesahkan RUU Advokat. Namun, karena tak mendapatkan kepastian, mereka menumpahkan emosinya kepada anggota Komisi III DPR tersebut.
"Mereka memaksa agar RUU Advokat tidak disahkan. Pas saya mau keluar, mereka menghalangi," kata Yani, saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2014).
Yani mengatakan, ratusan advokat itu terus memaksa dan menghalanginya. Bahkan, beberapa petugas keamanan dalam DPR yang ada di lokasi sangat kewalahan saat mencoba membawa Yani ke lokasi yang aman.
Menurut Yani, setelah dihalangi selama beberapa menit oleh para advokat, ia akhirnya dapat meninggalkan lokasi melalui basement Gedung DPR menggunakan sebuah mobil. Saat memasuki mobilnya, ratusan advokat masih berusaha menghalanginya.
"Semalam, sekitar jam 21.30 WIB. Mereka sempat memukul pamdal juga katanya," kata Yani.
Secara pribadi, Yani menyayangkan sikap kasar para advokat yang memaksakan kehendaknya tersebut. Namun, ia belum berencana meneruskan peristiwa ini ke jalur hukum.
"Ada yang mencoba melempar saya. Saya kira tidak mencerminkan seorang advokat," kata dia.
Ralat:
Sebelumnya tertulis bahwa pihak yang mengancam Ahmad Yani adalah mereka yang mendukung RUU Advokat disahkan.
Saat ini, organisasi advokat di Indonesia terpecah menjadi dua kubu, masing-masing mereka yang menolak dan mendukung pengesahan RUU Advokat. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menolak pengesahan RUU Advokat, sementara Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendukung pengesahan RUU tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar