Sabtu, 23 Juli 2016

Pidana bagi TKA Ilegal di indonesia

Ramenya pemberitaan mengenai kedataNg tenaga kerja yg berasal dari cina,  dimana rumor yg berkembang hampir mencapai 10 juta pekerja dari berbagai bidang keahlian. 

Jika itu benar terjadi, Kita hanya butuh ketegasan pemerintah dalam menerapkan Hukum berdasarkan undang undang yg sah mengenai ketenagakerjaan, dimana sudah diatur dengan jelas Pidana tentang Keimigrasian yang dapat dikenakan untuk TKA illegal maupun untuk perusahaan yg mempekerjakannya.

yaitu terdapat pada pada Pasal 122 UU No. 6 tahun 2011 “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Yg berbunyi : Dimana setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.Bagi setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya” 

serta Pasal 124 UU No. 6 tahun 2011 yg berbunyi  “Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga, berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluhlima juta rupiah).

Juga perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa memiliki IMTA dapat dikenakan pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur UU. No. 13 Tahun 2003 pasal 185 ayat (1) “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143,dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empatratus juta rupiah). Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana”.

Kita berharap kebijakan pemerintah mengenai tenaga kerja tersebut dapat memberikan perlindungan  kepada warga negara Indonesia yg saat ini sangat tinggi dengan angka pengangguran, sehingga dalam prospek tenaga kerja dapat terbuka lebar untuk mencapai kesejahteraan rakyat dalam menggapai kemakmuran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar